Selain dugaan cashback, penyidik juga menemukan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Enjang menjelaskan, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif. Pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut juga disebut tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya.

"Di mana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan ataupun fiktif, atau pertanggungjawaban kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya," jelasnya.

Meski demikian, Enjang mengatakan proses finalisasi penghitungan kerugian negara masih dirampungkan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, aset tanah, serta sejumlah dokumen. Namun, rincian jumlah uang dan aset tanah yang disita belum disampaikan oleh kejaksaan.