Kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari. Asrun Lio ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan JI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP juncto Pasal 9 dan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
