MEDAN, TELISIK.ID - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pengeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat.
Tujuannya, melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan menjadi perkebunan di Kabupaten Langkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan membenarkan adanya pengeledahan itu. Adalah tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan proses hukum itu.
"Iya, dua kantor BPN di dua lokasi yang berbeda digeledah, yaitu BPN Sumut dan BPN Kabupaten Langkat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam rangka pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” kata Yos, kepada awak media, Sabtu (9/4/2022).
Aksi geledah itu dilakukan tim Kejati Sumut Jumat 8 April 2022. Mereka mengamankan sejumlah dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi perkara.
