"Untuk tersangka S berstatus ASN di Dinas Kominfo Sultra, dan tersangka, T adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara," terang Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman kepada awak media, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Diduga Terlibat Penganiyaan, Pemain Timnas Saddil Ramdani Dipolisikan
Selain menetapkan dua tersangka, penyidik juga telah mengamankan uang sekira Rp 100 juta sebagai barang bukti.
Kasi Penkum Kejati Sultra menerangkan, meski telah ditetapkan tersangka namun pihak Kejati tidak melakukan penahanan kedua tersangka tersebut, akibat adanya wabah virus COVID-19. Selian itu, kedua tersangka sampai saat ini masih koperatif.
