JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan publik, terutama bagi mereka yang menanti kejelasan gaji untuk formasi Pranata Ketertiban Umum atau Pranata Trantibum pada tahun 2025.
Pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji bagi pegawai paruh waktu ini akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Formasi PPPK Paruh Waktu menjadi solusi pemerintah untuk menata ulang tenaga honorer atau non-ASN di berbagai instansi. Skema ini memberi ruang kerja yang lebih fleksibel, di mana pegawai hanya bekerja selama 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.
Meski tidak bekerja penuh waktu, profesi ini tetap memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Melansir dari Tirto, Jumat (10/10/2025), Pranata Trantibum sendiri menjadi salah satu posisi penting dalam struktur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pegawai pada posisi ini berperan membantu kepala Satpol PP dalam memastikan pelaksanaan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah berjalan sesuai aturan.
