Kementerian PANRB menetapkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada kemampuan anggaran dan regulasi pengupahan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Secara umum, kisaran gaji Pranata Trantibum pada tahun 2025 berada pada rentang antara upah minimum provinsi hingga batas tertentu yang dapat ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Untuk memberikan gambaran, berikut kisaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang menjadi dasar penetapan gaji PPPK Paruh Waktu:

Jawa Tengah: Rp2.169.349

DIY Yogyakarta: Rp2.231.001