Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hasil penambangan pasir laut diperuntukkan bukan untuk eskpor, namun untuk kebutuhan domestik para pelaku usaha. Seolah ada dua kubu yang menjelaskan syahwat penguasa untuk mengkapitalisasi pasir laut. Bagaimana dengan pendapat wakil rakyat?
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, pelaksanaan ekspor laut harus memenuhi persyaratan, sama saja ketika daratan dan gunung digali untuk diambil mineralnya, ada rumus dan cara eksploitasi, baik jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.
Baca Juga: Kapitalisme Gagal Menjamin Kesehatan Mental
Harapannya pemerintah bisa belajar dari pengalaman saat sebelum terbit pelarangan ekspor, bagaimana untung ruginya bagi negara (kompas.com, 19-9-2024).
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak menilai, kebijakan ekspor pasir laut berisiko membawa sejumlah dampak buruk bagi lingkungan dan sosial di Tanah Air. Apalagi, pemerintah masih sangat lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dampak buruk tak hanya bagi lingkungan tapi juga sosial di Indonesia.
