Mahathir ternyata juga khawatir pejabat Malaysia yang korup mendapat keuntungan dari bisnis pengiriman pasir laut ke Singapura tersebut. Dan apakah tidak mungkin Indonesia akan menerima dampak yang sama jika kebijakan terbaru pemerintah ini dilanjutkan?

Sebelum disahkan undang-undang pelarangan ekspor pasir laut, Indonesia pernah pada posisi tawar penjualan pasir lautnya sekitar 4 dollar Singapura. Dan Indonesia rugi sekitar 540 juta dollar Singapura atau Rp 2,7 triliun per tahun.

Pengerukan pasir secara besar-besaran untuk diekspor ke Singapura juga hampir membuat Pulau Nipa di Batam tenggelam karena abrasi. Padahal, pulau itu menjadi salah satu tolok ukur perbatasan Indonesia dengan Singapura karena berada di garis depan perbatasan.

Belum lagi di Kepulauan Riau, abrasi pesisir laut dan erosi pantai parah dirasakan oleh masyarakatnya, menghilangkan pulau-pulau  kecil di sekitarnya. Nelayan kerapu di wilayah Riau melihat air laut menjadi keruh dan terumbu karang rusak sehingga menyulitkan mendapatkan ikan, tempat pemijahan dan berkembang  ikan-ikan secara alamiah itu telah hancur.  

Baca Juga: Desa Wisata Namu, Asa Indonesia Poros Maritim Dunia