Islam Lindungi Harta Milik Umum untuk Kemaslahatan
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Hadis ini bermakna bahwa seluruh padang rumput, air (laut, danau, dan semua yang ada di dalamnya), serta api (tambang, minyak bumi, dan gas alam) tergolong harta milik umum. Islam mengharamkan individu atau pengusaha swasta untuk mengelolanya.
Negaralah satu-satunya pihak yang boleh mengelola dan memanfaatkan SDA milik umum untuk mengembalikan hasilnya ke rakyat. Namun jelas bukan dalam makna yang selama ini kita lihat, dimana negara terus menerus berhubungan dengan pihak swasta (dalam dan luar negeri) untuk mengalihkan amanah. Yang terjadi akhirnya urusan bisnis yang fokus pada untung rugi.
Rakyat jelas pihak yang dirugikan, sekarang mungkin masyarakat di sekitar pantai yang hendak dikeruk pasirnya, namun jika tidak dicegah secara tegas maka tak hanya ketahanan pangan yang hilang tapi juga kedaulatan negara, karena senantiasa tunduk kepada kehendak asing. Kekayaan alam yang berlimpah samasekali tak berguna bagi rakyat, di sinilah urgensitas kita untuk mulai mencabut sistem yang buruk dan menggantinya dengan sistem terbaik, yaitu Islam.
Sebab syariat diterapkan jelas untuk kemaslahatan umat. Islam tidak akan membolehkan kegiatan ekspor pasir laut karena merupakan SDA milik umum, selain menyebabkan kerusakan lingkungan.
