BOMBANA, TELISIK.ID - Momentum peringatan Hari Anak Nasional, aparat penegak hukum di Kabupaten Bombana memberikan komentar terkait peningkatan kasus kekerasan terharap perempuan dan maraknya predator anak beberapa tahun terakhir ini.

Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistyo, S.I.K,.M.H mengatakan sebagai penegak hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak, di Polres Bombana telah disiapkan Unit Layanan PPA sebagai tempat pengaduan korban, penyelidikan dan penyidikan perkara.

Olehnya itu, masyarakat diminta tidak perlu takut untuk melaporkan kepada kepolisian jika mendapatkan tindak kekerasan terhadap anak.

"Kami telah siapkan layanan khusus untuk penindakan terhadap pelaku kekerasan anak. Dan pelaku tidak akan diberi kelonggaran," ucap Tedy Arief Soelistyo, Rabu (27/7/2022).

Dalam memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, Kapolres Bombana menerangkan bahwa terdapat 2 udang-udang yang menjadi dasar utama yakni anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.