UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
Baca Juga: Mulai Dibangun, Perkantoran dan Masjid Agung Muna Barat Habiskan Rp 68 Miliar
Berdasarkan beberapa kasus yang ditangani oleh Kepolisian, korban kekerasan yang masih seumuran anak SD dan dibawahnya maka pelaku adalah orang terdekatnya dalam internal keluarga. Sementara jika diusia SMP hingga dewasa yang kerap menjadi pelakunya datang dari lingkungan persahabatan atau diluar keluarga.
"Tolong dicatat, untuk cegah kekerasan anak kita sebagai orang tua harus komunikasi terbuka terhadap anak tentang bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh lain serta ajari anak mengatakan tidak. Jadi ke depan kita perlu kolaborasi lakukan edukasi pencegahan," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kajari Bombana, Agung Sugiharto, mengatakan penangan perkata terhadap pelaku sudah jelas aturannya.
