Sementara itu, Nilsan, jurnalis Edisi Indonesia, dua foto hasil peliputannya dihapus oleh seorang jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa merampas dan menyita handphone Nilsan.
Tak hanya itu, jurnalis Harian Publik, Muammar juga mengalami perampasan alat peliputan dan dilarang mengambil foto. Jurnalis INews TV, Mukhtaruddin mengalami intimidasi, yakni pelarangan peliputan oleh sekuriti.
Terakhir, Ismail jurnalis Media Kendari, diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di kantor Kejari Kendari. Ismail juga mendengar sejumlah pegawai Kejari berteriak meminta wartawan tidak mengambil gambar.
Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menilai, kekerasan dan penghapusan hasil peliputan merupakan tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis serta melanggar undang-undang.
Baca Juga: Ancam Wartawan, Wakil Ketua DPRD Buton Utara Kecam Kepala BKPSDM
