"Kerja-kerja jurnalis, mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan berita dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, siapapun tidak bisa menghalangi tugas jurnalis melakukan peliputan," tegas Fadli Aksar.

Menurut Fadli, upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Dalam ketentuan pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," jelasnya.

Ketua IJTI Sultra, Saharuddin mengecam tindakan kekerasan dan penghalang-halangan terhadap 5 jurnalis yang dilakukan jaksa, pegawai dan sekuriti Kejari Kendari.

"Bahwa tindakan menghalangi, mengintimidasi, dan menghambat tugas jurnalistik adalah bentuk ancaman nyata kebebasan pers," katanya.