"Silahkan untuk memfasilitasi perdamaian ini, tapi saya harap proses hukum harus tetap jalan. Ini untuk efek jera bagi lainnya juga, " tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Penasehat Hukum korban, Achmad Riyadh SH, mengaku siap untuk membantu korban dalam proses hukum nanti.
Usai mendampingi korban saat pemeriksaan di Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kamis (13/8) pagi, pihaknya sudah mempersiapkan apa yang dibutuhkan dalam proses selanjutnya. Salah satunya saksi mata di lokasi ketika dugaan penganiayaan tersebut terjadi.
"Kami sudah persiapkan beberapa saksi yang ada di lokasi ketika dugaan penganiayaan ini terjadi," ujarnya.
Seperti diketahui, tindak kekerasan di kampus UINSA Surabaya dilakukan oleh pelaku, Kaprodi Studi Islam Program Pascasarjana S-2 UINSA, DR Suis Qaim, M.Fil.I. Karena tersinggung merasa tidak diajak rundingan soal program Upgrading bagi mahasiswa Pascasarjana penerima beasiswa di kampus, pelaku langsung memukuli kepala Wadir Pascasarjana UINSA, DR Ahmad Nur Fuad.
