SURABAYA, TELISIK.ID - Tindak kekerasan fisik akhir-akhir ini terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Dalam sebulan terakhir, di Jawa Timur  terjadi dua kasus kekerasan hingga mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia. Diantaranya terjadi di salah satu SMK di Jember pada Agustus 2022 lalu.

Aksi kekerasan fisik menimpa seorang siswa kelas X yang setelah dirawat di rumah sakit, siswa yang bersangkutan meninggal dunia. Kejadian lainnya menimpa seorang pelajar SMA kelas XI di Sidoarjo yang juga setelah dirawat di rumah sakit, meninggal dunia karena pendarahan otak.

Aksi kekerasan fisik tersebut tentu menjadi sorotan publik. Di mana lingkungan pendidikan yang seharusnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa justru mengkhawatirkan.

Bahkan Kemdikbud Ristek telah mengeluarkan regulasi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman melalui Permendikbud No 82 Tahun 2015. Peraturan ini berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Bocah Ini Tewas Tenggelam di Kolam Renang Water Land Tamora Deli Serdang