Aturan Permendikbud ini masuk dalam rekomendasi regulasi yang disampaikan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Diketahui KPAI mencatat setidaknya secara nasional ada 18 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh sekolah di Jawa Timur untuk membentuk Satgas perlindungan siswa di seluruh sekolah yang ada.

Mantan Pj Bupati Lamongan ini mengatakan, instruksi tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pembentukan Satgas perlindungan siswa di sekolah kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur.

"Ini sesuai instruksi Bu gubernur untuk mencegah terjadinya kekerasan fisik maupun non fisik di lingkungan sekolah," kata mantan Pj Wali Kota Malang ini, Kamis (22/9/2022).

Dalam pembentukan ini, sesuai arahan gubernur, jelas Wahid pihak yang terlibat menjadi keanggotannya adalah sekolah, orang tua siswa atau komite dan siswa atau OSIS.