Penelitian menunjukkan mayoritas tindak kekerasan terhadap anak terjadi pada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang rendah. Perubahan kondisi finansial keluarga akibat pandemi akan semakin memperburuk tekanan psikologi pada keluarga yang dapat berdampak fatal pada anak. Anak selalu menjadi korban ledakan emosi orang tua sebagai pihak terdekat dan kecil kemungkinannya melakukan perlawanan balik.

Ekspresi amarah yang berlebihan sebagai solusi pelarian masalah sering ditumpahkan orang tua terhadap anak, apalagi ditambah dengan pengetahuan terhadap strategi pengasuhan anak yang rendah dan kebiasaan memberlakukan hukuman fisik dalam interaksi sosial sehari-hari antara anak dengan orang tua.

Contohnya kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak perempuan kandungnya yang masih kelas I SD di Tangerang. Sang ibu tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih enam tahun karena jengkel sang anak tidak mampu menguasai pembelajaran daring. Tentu hal itu, merupakan fenomena gunung es yang terjadi di masyarakat.  

Sebelum masa pandemi pun kasus kekerasan pada anak bertambah banyak. Hal ini menunjukkan ada kesalahan dalam menyelesaikan masalah ini. Ada akar masalah yang tidak pernah tersentuh, hingga menyebabkan dalam kondisi apa pun kekerasan pada anak akan terus berulang.  

Bila dicermati, program pemerintah lebih banyak mengembalikan tanggung jawab perlindungan anak dari kekerasan kepada orang tua dan keluarga. Tanggung jawab pemerintah seolah cukup mewujudkan dengan pemberian sanksi yang lebih berat pada pelaku kejahatan dan pemberian fasilitas agar korban kekerasan mendapatkan bantuan pengobatan dan pemulihan kondisi mental.