Abdul Rahim menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, pengadilan agama dan tokoh agama untuk mengurangi angka pernikahan anak.
Upaya ini mencakup edukasi dan sosialisasi yang gencar di masyarakat serta kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait.
“Dengan dukungan berbagai pihak, kami berharap dapat menurunkan angka pernikahan anak dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara pada tahun-tahun mendatang,” kata Abdul Rahim.
Baca Juga: Puluhan Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Baubau hingga November 2024
Di samping itu, pemerintah pusat juga telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan pasangan muda untuk mengikuti kursus pernikahan selama enam bulan sebelum menikah.
