MUNA, TELISIK.ID - Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna tidak usah galau lagi memikirkan honor tahun 2021 yang belum terbayarkan selama dua bulan (November-Desember). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap akan memberikan hak-hak tenaga pengabdi itu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini mengaku, dana untuk membayar honor petugas kebersihan sebesar Rp 540 juta tersedia. Hanya saja, pembayarannya belum bisa dilakukan, sebelum pemeriksaan BPK selesai.
"Uangnya ada, kita akan anggarkan di Perubahan APBD 2022," kata Amrin Fiini, Jumat (4/2/2022).
Ia menerangkan, penyebab kekurangan pembayaran itu akibat adanya kenaikan honor yang dilakukan setelah penetapan APBD 2021. Nah, dari situ telah disiasati dimasukan di Perubahan APBD 2021. Namun, karena Perubahan APBD tidak dievaluasi, sehingga tambahan honor tidak bisa terealisasi.
"Aturan tidak membolehkan kita anggarkan tahun 2022, terpaksa kita akan anggarkan di perubahan," ujarnya.
