Walaupun undernourishment adalah kondisi individu, namun karena pertimbangan konsep dan data yang tersedia, indikator ini hanya dapat diaplikasikan untuk mengestimasi pada level suatu populasi atau kelompok individu, bukan pada level individu itu sendiri, sehingga indikator ini tidak tepat digunakan untuk mengidentifikasi individu mana dari populasi tersebut yang mengalami undernourished (ketidakcukupan konsumsi pangan).
Perlunya memperbaharui konsep food security menjadi Food Security and Nutrition. Ketahanan pangan akan dicapai jika tersedia pangan yang memadai (kuantitas, kualitas, keamanan, penerimaan sosial budaya) dan dapat diakses serta dimanfaatkan secara memuaskan oleh semua individu setiap saat untuk menjalankan kehidupan yang sehat dan bahagia.
Baca Juga: Cina, Malaikat Penyelamat Resesi RI
Permasalahan kelaparan di Indonesia memiliki tingkat urgensi yang berbeda-beda antar provinsi. Badan Pusat Statistik (2021) menyatakan bahwa pada tahun 2021, proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari terendah dimiliki oleh provinsi Nusa Tenggara Barat yaitu sebesar 1,65 persen.
Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum di bawah 1400 kkal/kapita/hari tertinggi dimiliki oleh Provinsi Maluku yaitu sebesar 29,06 persen. Dampak yang ditimbulkan jika pemenuhan hak pangan masih kurang dapat mengakibatkan rendahnya ketersediaan kalori dalam konsumsi per kapita atau bisa disebut rawan pangan.
