Hal ini pun dapat mengganggu Lingkungan Kesehatan Masyarakat dan dapat meningkatkan tingginya angka stunting pada anak dan gizi buruk. Dalam dampak strategis indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar mengharuskan sering mengimpor produk bahan makanan untuk terjaminnya kebutuhan pangan bagi suatu negara.
Sehingga dalam waktu dekat Indonesia membutuhkan tambahan ketersedian pangan dan lahan pangan karena terus meningkatnya jumlah penduduk di Indonesia. Hak pemenuhan atas pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia sehingga negara memiliki kewajiban untuk menjamin ketersedian pangan yang layak dan cukup untuk penduduknya.
Dalam konvenan internasional hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya memaparkan bahwa negara wajib dalam mengakui hak yang mendasar dari setiap manusia untuk bebas dari adanya kelaparan baik secara individual atau personal maupun dengan terjalinnya kerjasama internasional.
Dengan mengusung tema "Mengubah Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan", SDGs yang berisi rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030), salah satunya dengan mengakhiri kelaparan, SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal).
Sehingga seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai tujuan dan target SDGs yaitu mengakhiri kelaparan dan memastikan adanya akses bagi seluruh rakyat, khususnya mereka yang miskin dan berada dalam situasi rentan, termasuk bayi, terhadap pangan yang aman.
