Maksud dari instruksi ini adalah untuk lebih menganekaragamkan jenis dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat, baik kuantitas maupun kualitasnya sebagai usaha penting bagi pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, material, dan spiritual.
Kebijakan dan strategi program diversifikasi pangan dilaksakan dengan tujuan untuk menyadarkan masyarakat agar bersedia dan sesuai dengan kemampuannya, melaksanakan kegiatan diversifikasi pangan dan untuk mengurangi ketergantungan pada beras dan pangan impor dengan cara mengembangkan produk makanan yang berasal dari pangan lokal.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan: Fanatisme Berujung Tragis
Pangan lokal merupakan salah satu solusi untuk mengatasi ketahanan pangankarena mampu memenuhi empat aspek dalam unsur ketahanan pangan yaitu (a) dari sisi produksi, bahan pangan lokal tumbuh tersebar dan cukup melimpah di seluruh wilayah Indonesia sehingga dapat menjamin ketersediaannya, (b) sistem pangan lokal memiliki keterjangkauan yang lebih mudah karena sistem distribusi yang pendek.
(3) dari sisi kualitas terbukti bahwa bahan-bahan pangan lokal memiliki kandungan gizi tidak kalah dengan beras atau gandum, (d) pangan lokal tumbuh sesuai dengan agro ekologi setempat sehingga lebih menjamin keberlanjutan.
