Dengan demikian negara wajib mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, serta pemenuhan konsumsi makanan relatif, aman, bermutu, serta bergizi seimbang, baik di tingkat nasional serta wilayah ke individu merata di Indonesia dengan memanfaatkan sumber daya, institusi, serta budaya lokal.

Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk yg besar serta kebalikannya mempunyai sumber daya alam dan sumber daya beragam pangan, Indonesia harus bisa memenuhi kebutuhan pangan itu secara berdaulat serta mandiri buat tercapainya ketahanan makanan yang memadai.

Dan negara harus memberikan perannya untuk memenuhi hak bebas dari kelaparan dengan meningkatkan cara produksi, konservasi, dan distribusi pangan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien.

Oleh karena itu hak warga negara dalam mendapatkan jaminan hak bebas dari kelaparan pentingnya aspek pemanfaatan pangan menggarisbawahi bahwa ketahanan gizi tidak dapat dipisahkan dengan ketahanan pangan. (*)