MUNA, TELISIK.ID - 267 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Kabupaten Muna telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Di SK itu, telah ditentukan tempat mengajarnya masing-masing. Sayangnya, ada dua PPPK yang penempatannya di SDN 2 Batalaiworu ditolak. Alasannya, di sekolah itu sudah kelebihan guru, sehingga bila keduanya masuk, tidak akan mendapat jam mengajar.
"Ada dua PPPK itu, sementara dikoordinasikan di BKPSDM," kata Kabid SD Dikbud Muna, Asarumada, Minggu (12/6/2022).
Kabid Pembinaan Guru dan Tanaga Kependidikan Dikbud Muna, Sarmin mulai melakukan langkah dengan mendata guru-guru. Kemudian, akan dikoordinasikan ke BKPSDM.
"Kita data dulu guru-guru di sekolah. Nanti kita bersama BKPSDM akan laporkan ke BKN," kata Sarmin.
