MUNA, TELISIK.ID - 20 anggota DPRD Muna Barat (Mubar) akan berurusan dengan aparat penegak hukum atas kelebihan pembayaran tunjangan komunikasi, operasional, dan dana reses tahun 2020 sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

Kelebihan pembayaran tunjangan tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra, yang kemudian menjadi dasar Front Pembela Rakyat Bersatu (FPRB) melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin (2/8/2021).

Korlap FPRB, Gustaf menerangkan, berdasarkan temuan BPK tersebut, para wakil rakyat Mubar itu tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan.

Ia menyebut, Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sitti Suraini Ilahi dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp 103.950.000, sepeserpun belum melakukan pengembalian ke Kas Daerah (Kasda).

Begitu pula dengan dua wakil ketua dan 17 anggota dewan, mereka baru sebagian kecil melakukan pengembalian.