Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahri mengaku belum mendapat tembusan temuan BPK itu.

Namun, ia sudah mendapat informasi tentang hasil koordinasi antara pihak dewan dan Inspektorat Mubar bahwa para anggota dewan akan mengembalikan temuan itu sebelum masa jabatan mereka selesai.

Kendati demikian, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa 20 anggota dewan, mantan sekwan dan Inspektorat.

"Beri waktu kami seminggu untuk memeriksa mereka, dalam rangka mengetahui komitmen melakukan pengembalian," kata Sahrir.

Mantan Kasis Pidsus Kajari Konawe itu menerangkan, setiap ada temuan BPK, menjadi kewajiban Inspektorat untuk menindaklanjutinya melalui sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (Sidang MP TP-TGR).