Namun, itu hanya berlaku bagi ASN. Sedangkan, untuk anggota dewan yang berlatar belakang sebagai politisi tidak bisa dilakukan, sebab mereka bukan bawahan dari sekretaris daerah (Sekda) sebagai Ketua majelis.
"Jadi memang tidak bisa dilakukan sidang TP-TGR. Sekarang tinggal kita lihat komitmen mereka (anggota dewan) untuk melakukan pengembalian sebelum masa jabatan berakhir," ungkapnya.
Pengembalian bisa dilakukan dicicil, maupun dengan adanya agunan. Semua tergantung kesepakatan mereka. Jika dengan waktu yang telah ditetapkan, mereka tidak mampu mengembalikan, agunan tersebut bisa dilelang dan hasilnya disetor ke Kasda. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
