Selanjutkanya tambah Prof Weka, adanya pendaftar yang tidak memenuhi syarat, yakni terkait persyaratan mengenai pengalaman managerial.
"Itu ada yang UPT (Unit Pelaksana Teknis) tapi bukan akademik atau non akademik. Padahal syaratnya itu harus akademik," paparnya.
Ada pula yang pusat studi, padahal kata Prof Weka, itu merupakan di bawah naungan lembaga penelitian, sementara persyaratan yakni minimal ketua lembaga.
Kemudia lanjut dia, terdapat pula pendaftar yang tidak menyerahkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai selama dua tahun terakhir.
"Itu harusnya dua tahun, tapi ada yang serahkan satu tahun saja," ujarnya.
