Dalam surat itu disebutkan bahwa perpanjangan kontrak diproses berdasarkan data pegawai yang tercatat pada aplikasi SIMASTER. Usulan yang datanya belum lengkap pada saat pengajuan tidak dapat diproses sampai kekurangan tersebut dilengkapi.

BKD Jawa Timur juga meminta perangkat daerah memastikan seluruh Pegawai ASN melengkapi data kepegawaian pada SIMASTER, dengan memprioritaskan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu yang kontraknya berakhir pada 2026.

Selain data kepegawaian, dokumen kontrak yang tersimpan juga harus dipastikan telah sesuai dengan ketentuan. Apabila terdapat data yang tidak dapat diperbaiki di tingkat instansi, pengelola kepegawaian diminta berkoordinasi dengan BKD sesuai PIC masing-masing.

Berdasarkan pemantauan Dashboard Rekonsiliasi pada aplikasi Rumah ASN per 13 Agustus 2026, progres kelengkapan data pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 98,83 persen dari target 99 persen.

Data tersebut menunjukkan sebagian besar pegawai telah memenuhi kelengkapan administrasi. Namun, masih terdapat pegawai yang datanya belum lengkap sehingga perlu segera dilakukan pemutakhiran sebelum batas waktu yang ditetapkan.