Maka sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Kewenangan Konkuren, maka Pemda Muna Barat terhadap pengelolaan perikanan yaitu pemberdayaan nelayan.
Untuk itu, dalam konteks pemberdayaan nelayan, pemerintah daerah memberikan bantuan, dengan berbagai bentuk misalnya pada kelompok nelayan pesisir diberi bantuan bibit udang, ikan bandeng, perbaikan tambak.
Selanjutnya pemerintah daerah memberikan bantuan bagi kelompok nelayan perairan atau laut berupa alat-alat tangkap ranjungan, alat tangkap ikan, bubu, jala, dan alat tangkap lainnya.
"Ini telah diberikan pada malam puncak HUT Muna Barat, bersamaan dengan bantuan alat pertanian," pungkasnya.
Ia mengatakan, pada program perikanan itu memang telah dianggarkan pada APBD sekitar Rp 3 miliar, dan telah ditentukan kelompok penerima bantuan hibah tersebut, sehingga pemerintah daerah langsung memberikan bantuan tersebut.
