Pemuda itu mengaku, objek landrefrom yang dimiliki petani berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara sebagai kepala daerah di Sumatera Utara Nomor SK. 2/HM/LR/1968 seluas 321 Hektare berjumlah 168 orang terletak di Desa Lau Barus dan berada diatas tanah/lahan Objek Landrefrom sesuai SK Nomor 592.1-138/DS/XII/1984, tertanggal 28 Desember 1984, seluas 52,4752 Hektare berjumlah 53 orang.

Saat ini, lahan itu terletak di wilayah adiministratif Desa Bangu Rejo dan sekitarnya. Sebagiannya lagi berada di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

"Lahan itu sudah dikuasai dengan peruntukan bercocok tanam oleh petani. Jadi, pihak PTPN II jangan coba-coba mengusik petani," tegasnya.

Massa meminta kepada Direktur Utama PTPN II untuk menghentikan rencana pembersihan lahan milik petani, maupun ahli waris yang mempunya hak atas tanah Landrefrom tahun 1968 dan tahun 1984 aeluas 52, 5752 hektare.

"Kami juga meminta agar PTPN II menyerahkan lahan objek Landrefrom yang masih tersisa kepada pemilik dan ahli waris objek tanah itu. Kami juga minta PTPN II bertanggungjawab secara hukum atas tragedi tahun 2017," terangnya.