Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

"Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan  yang akan dilakukan okupasi/eksekusi," tuturnya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 40/Pid.C/2015/PN.Lbp menyatakan, Ngawin Tarigan  divonis bersalah atas tindak pidana penguasaan lahan HGU No 94 Lau Barus Baru Afd I Kebun Limau Mungkur.

"Jadi, kami (PTPN II) akan menjaga dan mengelola lahan itu dengan baik. Apalagi, sejak adanya bukti berkekuatan hukum tetap itu," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy