Menurutnya, dengan syarat vaksin masyarakat yang melakukan perjalanan tidak berpotensi untuk menularkan atau ditularkan COVID-19.
Sementara itu, Koordinator Kapal Cepat PT Pelayaran Dharma Indah area Kendari, Sardif mengaku sudah mengetahui informasi terkait kebijakan tersebut.
Sardif menerangkan, saat ini sertifikat vaksin belum menjadi syarat untuk penumpang Kendari - Raha. Tetapi menurutnya, kebijakan tersebut kemungkinan mulai berlaku H-2 libur natal.
Baca Juga: Rektor IAIN Kendari Terima Penghargaan Srikandi Award Tahun 2021 di Semarang
"Sekarang ini belum, mungkin besok atau lusa karena mendekati puncak (libur Nataru)," ungkapnya.
