Langkah awal yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Permohonan ini diajukan apabila terdapat dugaan cacat administratif dalam proses balik nama.
Cacat tersebut dapat berupa kesalahan prosedur, data yuridis yang tidak akurat, tumpang tindih hak, atau indikasi pemalsuan dokumen. Pengajuan dilakukan secara tertulis melalui kantor pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen pendukung yang relevan.
2. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Sertifikat tanah termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.
Gugatan ini memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan, yaitu paling lama 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan kepada pihak terkait.
