MUNA, TELISIK.ID - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna, mulai melakukan pendataan keluarga.
Kadis PPKB Muna, Rahmat Raeba menerangkan, pendataan keluarga dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat, valid, relevan serta dapat dipertanggungjawabkan. Metode pendataan dilakukan melaui formulir (paper base dan smartphone).
"Pendataan berdasarkan indikator kependudukan guna memperoleh basis data keluarga by name by adress," kata Rahmat, Selasa (23/3/2021).
Ia menerangkan, kegiatan pendataan selain menyediakan basis data keluarga, juga memuat informasi keluarga bersiko staunting. Dari hasil pendataan itu dijadikan dasar dalam perencanaan dan pemetaan kebijakan operasional program pembangunan keluarga kependudukan dan keluarga berencana (Bangga Kencana), pencegahan stunting, dan program pembangunan lainnya.
Pendataan sendiri baru akan dimulai pada 1 April hingga 31 Mei mendatang. Pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Tentunya, pendataan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes).
