“Pada tahun 2023, Sekda Provinsi Sultra diduga menggunakan BTT untuk membiayai perjalanan haji pribadinya, padahal anggaran tersebut seharusnya disiapkan untuk bencana alam atau keadaan darurat lainnya. Ini jelas merupakan pelanggaran yang merugikan negara,” tegas Ashabul.
BEM se-Sultra juga menduga Asrun Lio menggunakan anggaran BTT untuk membiayai perjalanan haji anaknya pada tahun 2024. Mereka menilai hal ini bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan anggaran negara yang sangat serius.
BEM se-Sultra pun menyoroti penggunaan anggaran yang terkait dengan rumah dinas Sekda Sultra.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 dan 2023, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam alokasi anggaran makan dan minum yang digunakan di rumah dinas Sekda.
Laporan BPK mencatat adanya penyimpangan yang cukup signifikan dalam penggunaannya, yang berjumlah sekitar 700 juta rupiah.
