Temuan ini sudah dilaporkan, namun penyelidikan kasus tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra setelah pihak terlapor melakukan pengembalian uang.
Hal ini, menurut Ashabul, menciptakan kesan bahwa penyelesaian hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tidak berjalan maksimal.
“Kasus ini sangat mengkhawatirkan karena meskipun ada indikasi jelas penyalahgunaan anggaran, penyelidikan dihentikan begitu saja. Padahal, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindakan pidana korupsi,” jelas Ashabul.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BEM Se-Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Sekda Sultra, Asrun Lio.
Ashabul menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan Asrun Lio perlu diusut tuntas untuk menjaga integritas pemerintah daerah dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
