Ashabul meminta Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum lainnya mengambil langkah tegas untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan Sekda Sultra.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda yang berat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika ini terbukti, maka Sekda Sultra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawasi dan memastikan kasus ini tidak ditutup-tutupi,” pungkas Ashabul.
Hingga saat ini telisik.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. (C)
Penulis: Erni Yanti
