MEDAN, TELISIK.ID - Keluarga SH, tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sudah ditahan Polrestabes Medan, melaporkan penyidik yang menangani kasus itu ke Polda Sumatera Utara.
Adapun sosok yang melaporkan penyidikan itu ke Polda Sumatera Utara adalah abang kandung SH, Kasman Harahap. Sebab, kasus yang menimpa adiknya itu diduga pengkondisian.
"Jadi, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Adik saya tidak pernah mencabuli atau melakukan pelecehan seksual kepada korban. Apalagi melakukan perbuatan itu katanya di atas sepeda motor dan di siang hari. Bagaimana caranya dan apa bukti dan saksinya," kata Kasman Harahap, usai mengirimkannya pengaduan masyarakat (dumas) ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (19/6/2023) siang.
Kemudian, pria berusia 39 tahun itu mengaku, adiknya tidak pernah kenal sosok wanita yang mengaku dicabuli dan dilecehkan itu. Sebab, SH adalah seorang pengemudi ojek online.
