"Jadi, siapapun berhak untuk membuat laporan dan melaporkan siapapun. Namun, penyidik akan melakukan penyelidikan terkait dahulu dengan adanya dumas itu untuk proses lebih lanjutnya. Ada proses dan tahapan yang harus dilakukan penyidik untuk menindaklanjuti dumas itu nantinya, di antaranya memeriksa atau memanggil pihak pendumas," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS