Andry mengaku kecewa terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, unsur tindak pidana sudah sangat jelas, mengingat korban mengalami luka tusuk berat di bagian dada. Selain itu, bukti visum telah tersedia dan sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

“Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lamanya proses penyelidikan yang dinilai berjalan di tempat dan tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, tingkat kesulitan perkara diklasifikasikan menjadi perkara mudah, sedang, sulit, dan sangat sulit.

Menurut Andry, kasus yang dialami ayahnya seharusnya dapat dikategorikan sebagai perkara mudah karena saksi dan alat bukti telah cukup, serta terduga pelaku telah diketahui. Dengan demikian, proses penyelidikan seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu relatif cepat.