Ia juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana, yang mengatur bahwa penyelidikan perkara tertentu dapat diselesaikan dalam waktu 30 hari.

“Namun faktanya, sudah tiga bulan lebih sejak laporan dibuat, belum juga ada kejelasan hukum atas penanganan kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa dirinya bersama keluarga menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kaledupa.

Mereka menilai penanganan kasus tersebut tidak dilakukan secara maksimal sehingga belum menemukan titik terang.

“Kami menilai kinerja aparat di Polsek Kaledupa tidak profesional dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami ayah kami,” tambahnya.