Pihak korban juga belum mengetahui bentuk pertanggungjawaban seperti apa oleh pihak perusahaan, apalagi diketahui korban dinyatakan cacat seumur hidup.

Pihak korban bersama pemerintah desa akan melakukan musyawarah dan meminta kesepakatan tertulis atas pertanggungjawaban yang akan diberikan PT Wika ke keluarga korban.

"Secara otomatis untuk biaya hidupnya, kami minta juga dari manajemen PT Wika harus bertanggung jawab dalam hal kehidupannya ini anak, secara otomatis dia tidak bisa ke mana-mana," tegasnya.

Kemudian keluarga dan kepala desa setempat akan menuntut PT Wika yang disinyalir tidak mematuhi kaidah-kaidah dalam penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), dalam aktivitas pemuatan batu gaja yang dilakukan oleh Subkon PT Wika melebihi kapasitas jalan.

"Dan kami akan banyak tuntutan di manajemen PT Wika jalan yang rusak, ini kan jalan lintas provinsi, beban tonase jalan kita tau cuman ada 10 ton, tapi muatan mobil inikan di atas 30 ton," bebernya.