MUNA, TELISIK.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial LMA, masih berproses kepolisian.
Namun, pihak keluarga korban terus mendesak aparat kepolisian untuk segera menahan terduga pelaku. Alasannya, telah memenuhi cukup bukti.
"Terduga pelaku LMA sudah harus ditahan. Alat bukti sudah cukup kuat," kata Abdul Razak Said Ali, Kuasa Hukum keluarga korban JMA, Selasa (24/11/2020).
Razak menerangkan, terkait perkembangan perkara pencabulan yang terjadi pada 23 Oktober lalu, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk orang tua korban. Nah, dari hasil pemeriksaan tersebut, dinilai, perkara itu menjadi terang benderang. Dimana, para saksi telah memberikan keterangan dengan sangat baik berdasarkan kebenaran fakta yang ada guna membantu pihak kepolisian mengungkap perkara itu.
Baca juga: Terlibat Narkoba, Oknum ASN dan Security Ditangkap Polisi
