"Keterangan para saksi juga didukung dan dikuatkan oleh beberapa alat bukti autentik seperti akta kelahiran dan kartu keluarga korban. Dengan seluruh fakta ini, kami harapkan pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terlapor," ungkapnya.  

Ia menjelaskan, pasal yang dilaporkan adalah terkait dugaan adanya perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Oleh karenanya, berdasarkan hukum acara pidana, dengan ancaman tersebut, jika hasil gelar perkara nantinya terlapor dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka, maka wajib pihak kepolisian melakukan penahanan kepada yang bersangkutan

"Bahwa perkara anak sebagai korban pencabulan merupakan perkara yang sangat serius, karena isu anak ini menjadi isu yang sangat krusial dalam kehidupan bermasyarakat kita (isu nasional). Tentunya dengan demikian harapan kita pihak kepolisian dapat bekerja seprofesional mungkin, begitu juga pihak kejaksaan dan pengadilan nantinya agar betul-betul memperhatikan persoalan ini," ujarnya.

Baca juga: Diduga Palsukan Data, PDAM Busel Dipolisikan