Keluarga korban, lanjut Razak, menaruh harapan agar terlapor dapat diproses dan dihukum dengan pidana maksimal. Untuk itu, ia mendorong persoalan ini diproses sebaik-baik mungkin.

"Kami tekankan kepada pihak penegak hukum sekiranya dapat memeriksa terlapor secara maksimal. Misalnya,  apakah terlapor pernah dihukum pidana atas perkara yang sama atau tidak?Jika ternyata yang bersangkutan pernah menjalani hukuman atas perkara yang sama, maka hal tersebut dapat menjadi ukuran terhadap hukumannya nanti dan kami ingin pidana maksimal," pintanya.

Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa menerangkan, perkara tersebut dalam pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami sementara merampungkan pemeriksaan saksi untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo