Ia menambahkan, “Nanti katanya dia janjikan uang ada dia janjikan saya uang, katanya akan dikasi.”
Namun, HSA menyebut dirinya menolak tawaran tersebut dan memilih untuk tidak terlibat dalam urusan itu.
“Saya tidak bisa menjawab, karena saya bilang tidak mau tahu dengan urusan ini,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Eka Subakhtiar, menegaskan bahwa kliennya tidak akan mencabut laporan yang telah dibuat di Bidpropam Polda Sultra. Ia menilai kasus ini harus diselesaikan secara hukum tanpa adanya upaya damai di luar jalur resmi.
“Tidak mencabut laporan dan tetap berproses,” jelas Eka kepada telisik.id.
