Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kompol HS yang dihubungi telisik.id melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait tudingan adanya permintaan damai dan janji pemberian uang kepada keluarga korban.

Diketahui sebelumnya, laporan terhadap Kompol HS dilayangkan oleh korban H setelah dirinya mengalami dugaan pemerkosaan dan perampasan barang pribadi.

Kejadian itu bermula ketika korban mengaku dipaksa oleh HS untuk ikut ke salah satu hotel di Unaha, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (4/10/2025).

“Dia hadang saya di depan pintu tempat kerjaku. Dia datang, dia ambil semua barangku, handphone dan jaket, terpaksa saya harus ikut,” ujar korban.

Korban menuturkan bahwa setibanya di hotel, dirinya dipaksa untuk berhubungan badan oleh Kompol HS. Sebelumnya, korban mengaku memang pernah menjalin hubungan asmara dengan HS, namun pada saat kejadian, hubungan tersebut telah berakhir.