Baca Juga: XL-Smartfren Buka Lowongan Kerja untuk Dua Posisi Menarik
Kuasa hukum korban menilai bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran kode etik, melainkan juga termasuk tindak pidana.
Eka mengatakan, selain dugaan pemerkosaan, HS juga melakukan perampasan tas milik korban pada 7 Oktober 2025 yang hingga kini belum dikembalikan.
Di sisi lain, Kompol HS ketika dikonfirmasi sebelumnya sempat mengaku bahwa dirinya memang memiliki hubungan asmara dengan korban H selama dua tahun terakhir. Namun ia membantah adanya unsur paksaan ataupun perampasan barang seperti yang dilaporkan korban.
“Saya tidak pernah merampas barang milik H. Justru selama kami pacaran, saya sering bantu dia,” tulis HS dalam pesan singkat kepada telisik.id, Kamis (9/10/2025). (A)
