Baca Juga: HUT ke-194 Kota Kendari, Siska Karina Imran Beber Utang Pemkot Capai Rp 400 Miliar
“Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua kasus dapat dijamin dalam Program JKN. Mengacu pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan termasuk dalam layanan yang dikecualikan.
“Dengan demikian, dalam kasus seperti ini, pelayanan kesehatan tidak dapat dijamin oleh Program JKN karena termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pihak BPJS berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan layanan dalam program JKN, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. (C)
